Maribong, Tanah Reshi Era Singhasari di Tepi Bengawan

Maribong, Tanah Reshi Era Singhasari di Tepi Bengawan

Daftar Isi

Siapa sangka di abad ke 13, di sebuah kerajaan Nusantara bernama Singhasari pernah di pimpin oleh sosok yang memiliki "spiritual kuat" yang dalam bukti prasasti di temukan satu diksi yang memuat "dekat dengan rakyat". 

Ia memerintah sejak tahun 1248 hingga 1268 Masehi, dan Raja itu bernama "Wisnuwardhana

Sejenak, kita beralih dari "Sosok Ayah dari Kertanegara" itu dan fokus pada kebijakan beliau di Jawa Tengah. Ya, pada abad ke 13 wilayah Singhasari sudah sampai di Cepu, Blora dan Bojonegoro.

Untuk membahas lebih jauh, kita akan di pandu narasumber R Temmy Setiawan seorang seniman asal Cepu yang berkarya dalam kreativitas seni, religi, budaya dan sejarah, yang -selalu - konsisten melakukan riset sejarah di wilayah Blora dan sekitarnya 

Seperti biasa, kita membaca teks kuno (dalam hal ini Prasasti Maribong) yang -masih- relevan dengan kondisi sekarang. 

Upaya ini -sengaja- menjadi kebijakan redaksi, agar pembaca 'kelak' tidak terjebak dalam romantisme masa lalu. 

Selain itu, bahan publikasi juga dapat dijadikan bahan rekontruksi -pemajuan kebudayaan

Yuk, langsung saja. jangan lupa, siapkan Kopi tanpa Gula dan camilan karena kita akan menelisik apa saja kebijakan "Wisnuwardhana" di era kontemporer kala itu -mungkin- bisa dijadikan rujukan pemerintahan sekarang 

***********

Prasasti Maribong (atau Trowulan II) merupakan lempengan tembaga peninggalan Kerajaan Singasari bertarikh 1186 Saka (1264 M) yang ditemukan di Trowulan, Mojokerto. 

Kendati ditemukan di sekitar DAS Brantas, namun prasasti ini justru mengisahkan tempat yang letaknya cukup jauh ke arah barat laut di DAS Bengawan Solo, yakni Maribong dan Jipang

Merujuk pada catatan dalam Prasasti Maribong, Raja Wisnuwardhana menyandang gelar penobatan resmi yakni Sri Sakalakalanakulamadhumarddhana Kamaleksana Namabhiseka Sri Jaya Wisnuwardhana Sang Mapanji Sminingrat. 

"Nama Wisnuwardhana juga muncul pada naskah Nagarakretagama, yang di tulis sebagau putra dari Anusapati dan menduduki singgasana Singhasari selama 20 tahun" ujar alumni Jurusan Fine Arts di Institut Seni Indonesia itu.

Selama periode singkat ini, sang Raja tentu tak mengabaikan -begitu saja- daerah lain yang jauh dari pusat kekuasaan. Hal itu terlihat dari penggalan kalimat ini : tamahastawanabhinnasrantalokapalaka - yang kira -kira bermakna memuji Raja Wisnuwardhana sebagai "Pelindung dunia yang sempurna, tenang, dan tidak tergoyahkan dalam menjaga jagat raya.

Penggalan diatas -seolah memberikan legitimasi bahwa keputusan raja yang suci : memerintahkan atau menetapkan kumonaken, terhadap desa/pemukiman rikang wanwa (di) i maribong

Nama maribong merujuk pada satu nama desa maribong kuno, - ​berdasarkan analisis para ahli epigrafi- kini diidentifikasi sebagai Dusun Merbong, Desa Ngraho, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.  

BACA JUGA : 

Keberadaan Merbong di Bantaran Sungai Bengawan Solo menjadi catatan khusus - sejak Prasasti Pucangan ( Kahuripan) , Prasasti Maribong (Singhasari), hingga Prasasti Canggu (Majapahit) ,- kawasan sekitar Merbong - selalu mendapatkan status yang istimewa. Sejumlah literatur menyebut, lokasi itu dihuni para Brahmana (empu atau áš›ášŁi ), yang membantu para raja sejak era -Kahuripan

Legitimasi wilayah juga disahkan watek atagan jipang, oleh Wisnuwardhana yang menyebut maribong sebagai wilayah yang dipimpin oleh seorang pejabat tinggi (Rakryan) - watek, di bawah perintah atau bawahan dari - atagan, di bawah otoritas administratif wilayah - Jipang

"Maribong, kemungkinan- merupakan sebuah desa, yang berada di bawah kadipaten Jipang"  ujar Temmy

Pada frasa "watek Jipang, lanjut Temmy, juga bisa dimaknai sebagai transformasi status wilayah menjadi Sima Swatantra serta memiliki ketetapan hukum yang menjamin kepastian keteraturan sosial dan ekonomi di wilayah bantaran Sungai Bengawan Solo

*********

Syahdan, Raja Wisnuwardhana kemudian memberikan instruksi formal untuk segera dilakukan, - demi bagi kepentingan para Brahma, hendaknya dikerjakan - pagawayakna, perintah suci sang raja ini, sang hyang äjÜäßhaji, dalam bentuk prasasti - pracisti.

Pada prasasti....dibubuhkan -Mataunda, segel resmi tanda lencana Sri Jayawisnuwardhana - Cri Javawisuuwarddhanalancana, yang terletak - umunggwe, pada salah satu (bagian) - salahsikining, lempengan tembaga - tämra ring. 

Sejak Prasasti Maribong ditetapkan 1264 masehi,  - 760 tahun kemudian- muncul Perda No. 7 Tahun 2024, yang merupakan konsideran hukum modern -yang menetapkan - bahwa wilayah Blora (termasuk eks-wilayah Jipang) harus dilakukan perencanaan jangka panjang (30 tahun) untuk melindungi daya dukung lingkungan.

Refleksi penetapan "sima" pada wilayah Jipang purba yang sangat bergantung pada Bengawan Solo. juga menjadi perhatian khusus dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024–2054. yang di dalamnya memuat isu strategis yakni perlindungan sumber daya air dan penurunan beban pencemaran sungai.

​Disisi lain, kita bisa melihat keputusan besar sang raja Singhasari -kala itu- memiliki latar belakang sejarah dan spiritual yang kuat.

Wilayah Maribong -sepanjang DAS Bengawan Solo- di yakini sebagai kediaman para tokoh suci atau kaum Brahmana (Empu) yang memiliki andil besar, serta dianggap berjasa terhadap dinasti kerajaan. 

Jika Prasasti Maribong menggunakan terminologi perintah raja untuk menjaga "kesucian" wilayah, maka sekarang, kita bisa membaca konteks Perda No. 7 Tahun 2024 - melalui pendekatan ilmiah dan hukum positif untuk mengatur Indeks Kualitas Air (IKA). 

Perda yang di teken Bupati Blora, Arief Rohman itu pun mengatur zonasi mana yang boleh dikelola untuk industri/pertanian dan mana yang harus dilindungi (hutan atau sempadan sungai), dan tak jauh berbeda dengan konteks pembagian wilayah Sima dalam prasasti Maribong.

*******

Akhir kata, -mungkin- pembaca pena budaya mempertanyakan kenapa kita menggunakan pendekatan interdispliner, yang tak sekedar melihat "prasasti" sebagai seonggok batu melainkan sebagai sebuah kontinum (keberlanjutan) kebijakan tata ruang. 

Disini, redaksi tidak  sedang -otak atik gathuk - namun hendak mengajak pembaca untuk kembali merenung, dan melalui prasasti setidaknya kita bisa mengkaji sejarah -bukan saja - dalam perspektif hermeneutika hukum, melainkan juga menyentuh substansi pemikiran berupa "studi komparatif diakronis".  

Dengan melihat perkembangan sesuatu melintasi waktu (dari 1264 M ke 2024 M), kita bisa membandingkan dua produk hukum dari zaman yang berbeda.

Pertanyaannya, apakah pemangku kebijakan di Kab.Blora merasa urgen melihat fakta sejarah dalam bingkai perspektif tata ruang ini ? 

Sebab, esensi dari Prasasti Maribong mencerminkan nilai-nilai pelestarian lingkungan yang sangat relevan dengan upaya pemuliaan sungai. 

Kini, muncul pertanyaan yang tak kalah penting, Ada apa dengan Jipang - Blora, sehingga di kawasan ini pernah memuat ketetapan hukum dari 3 Prasasti lintas zaman Kahuripan- Singhasari- Majapahit, bahkan berlanjut hingga era Demak, Jipang, Pajang, Mataram Islam. 

Editor | Masardi 

Posting Komentar

Flag Counter