Ragam Upeti Pajak dan Budaya Rasuah di Era Kerajaan

Ragam Upeti Pajak dan Budaya Rasuah di Era Kerajaan

Daftar Isi

Korupsi -seolah sudah menjadi bagian hidup para pejabat di Indonesia. Terbukti, kendati negara kita memiliki lembaga superbodi bernama KPK, toh tetap saja kasus korupsi masih saja menjejali lini massa pemberitaan

Keberadaan KPK,- alih alih menekan kasus korupsi- justru berhasil mengungkap berbagai modus korupsi dari para pejabat di negeri kita. Meningkatnya, jumlah kasus korupsi yang di ungkap KPK -bagi sebagian orang awam- menjadi bukti kinerja, dan dianggap sebagai tren positif bagi penegakan hukum di Indonesia

Namun, -bagi penulis- semakin banyak kasus yang terungkap, justru menunjukkan -betapa buruk- pengelolaan birokrasi negera kita. Fenomena ini bak gunung es yang nampak "puncak" kecil di permukaan, padahal di bawah begitu banyak kasus yang belum terungka

Diantara kasus korupsi yang terungkap ke publik dan berhasil di bongkar KPK, ada modus korupsi yang pekat dan berada di ruang gelap, seolah tersimpan rapat dalam brankas "penyidikan" padahal kasus pajak -bukan saja merugikan negara - sebab ia juga merugikan banyak pihak. 

Bayangkan, ketika Birokrasi (pemungut pajak) "bersetubuh" dalam ruang gelap kolusi dengan Pengusaha, maka seperti apa wujud "anak haram" yang di lahirkan ? 

Kata "anak haram" ini mungkin terlalu sarkas penuh muatan kebencian, tapi itulah kata yang tepat -bagi penulis- untuk menggambarkan kenyataan di negeri kita. Sebab, frasa "anak" hanyalah metafora, yang dapat diartikan sebagai buah, dari tindakan menyimpang yang bernama "Penggelapan Pajak

Seperti apa model korupsi yang dilakukan para petugas pajak? dan bagaimana budaya ini begitu melekat sejak dulu hingga sekarang ? 

Simak ulasannya, jangan lupa siapkan kopi tanpa gula, serta kudapan. Karena kita akan menelisik "modus" ngemplang yang di lakukan oknum pajak. 

******

Sejenak kita melihat spion - tahun 2010, ketika publik di gemparkan oleh nama Gayus Tambunan. Ia adalah sosok paling fenomenal mengenai korupsi sistematis di lingkungan pajak. 

Disini penulis menyebut kalimat fenomenal -sebab, dalam pledoi yang di gelar pengadilan Jakarta Selatan, -pemilik nama lengkap Gayus Halomoan P. Tambunan, mengungkapkan permainan di Direktorat Jenderal Pajak. 

BACA JUGA: 

Pleidoi berjudul Indonesia Bersih... Polisi dan Jaksa Risih... Saya Tersisih... itu ada mengungkap lima modus yang ia (Gayus) jalankan, Pertama, negosiasi surat ketetapan pajak (SKP) yang bertujuan menaikkan atau menurunkan nilai pajak, Kedua, faktur pajak fiktif -terjadi di tingkat penyidikan pajak. Ketiga, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak. Keempat, penggunaan perusahaan luar negeri, khususnya di Belanda, untuk menggelapkan pajak., dan Kelima, jual-beli saham -diklaim sebagai kerugian investasi - antar perusahaan satu grup.

Kelima Modus itu telah di bongkar oleh Gayus, bahkan ia telah membeberkan kepada penyidik tim independen kepolisian.  Namun, menurutnya, tak ada satu pun cerita ini yang ditindaklanjuti. 

"Timbul tanda tanya besar di pikiran saya, apakah Direktorat Pajak memang bersih?" ujar Gayus kala itu seperti dilansir laman ICW - antikorupsi.org

Modus operandi penggelapan pajak" yang terungkap -sejak 16 tahun lalu itu- tak sepenuhnya selesai. Bahkan, "nyanyian" Gayus, di meja hijau -seakan- tak menghentikan praktik "haram" para pejabat pajak. 

Masih segar dalam ingatan kita, ketika -5 Februari 2026 - KPK menangkap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, terkait kasus suap restitusi pajak

Modus Mulyono terbukti sangat "licik". Lewat analogi, penulis "menggambarkan" ia (Mulyono - Kepala Kantor Pajak) bukan saja "berselingkuh" dengan pengusaha, melainkan secara terang-terangan "tidur" dalam satu rumah bersama pengusaha, bukan hanya satu, tapi 12 perusahaan. 

Ya, di kedua belas perusahaan itu, -menurut rilis KPK - ada nama Mulyono tercatat sebagai Komisaris

******

SyahdanBudaya Rasuah yang kini kita kenal - ternyata- telah berlangsung sejak dulu. Bagi penulis, apakah ini bisa di artikan kita sedang mewarisi DNA korup, ataukah sebuah kebetulan saja.

Secara terminologi, kata Rasuah (korupsi) berarti tindakan tidak jujur menerima atau memberi suapan (uang, hadiah,) yang bertujuan untuk memengaruhi kebijakan. 

Budaya Rasuah ini merupakan buah tindakan penyalahgunaan kuasa untuk kepentingan peribadi, sering dirujuk dengan istilah "makan suap" .

Sejarah mencatat, Budaya Korup terjadi di Indonesia sejak masa kerajaan. Dalam buku berjudul Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti karya Prof. Boechari menyebutkan salah satu kasus penyelewengan petugas pajak pernah terjadi di era Jawa Klasik

Kondisi kala itu, tak jauh berbeda dengan era modern, hanya beda istilah namun merujuk pada konteks yang sama. Jika saat ini kita mengenal Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Bupati dan pejabat daerah, Lantas di era Jawa Kuno, sumber penghasilan raja disebut dengan istilah drawya haji (milik raja). 

Pendapatan ini terdiri dari Pajak tanah atau hasil bumi (PBB), Pajak perdagangan - masamwya wahāra, merujuk pada pungutan resmi yang dikenakan oleh kerajaan terhadap para pedagang atau aktivitas jual-beli di pasar, -berlaku pada komoditas yang dibawa dari satu tempat ke tempat lain 

Dalam administrasi perpajakan Jawa Kuno, juga mengenal upeti untuk raja berupa pajak usaha kerajinan -miśra,  merujuk klasifikasi pungutan pajak bagi para profesional, mulai pengrajin atau industri rumah tangga, termasuk didalamnya para pembuat barang logam (pande), pembuat keranjang, penenun, hingga pembuat gula. Kerajaan  mengelompokkan kaum "profesional" di bawah satu kategori "pajak campuran" (pajak atas beragam profesi mikro). 

Pendapatan Raja berikutnya berasal dari denda atas tindak pidana sukhaduḼka yang diputuskan di pengadilan . -dalam istilah- modern, Sukhaduhka di kenal sebagai, pidana denda merujuk pada denda yang wajib dibayar terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Jika tidak dibayar, biasanya terdakwa di masa kini harus mengganti dengan pidana kurungan (subsider).

Pada era Jawa Kuno, jika seseorang melakukan kejahatan (seperti pencurian, perkelahian, atau pembunuhan), ia harus membayar denda -sebagai tebusan atas "kesusahan - Dukha yang ditimbulkan.

Pundi keuangan Raja juga terisi dari "buat haji" / gawai, yakni istilah persembahan kepada raja berupa tenaga kerja sukarela atau sejumlah uang. Artinya, sebuah desa diwajibkan memberikan "gawai" sejumlah orang -untuk di pekerjakan sukarela-, dan jika tak dipenuhi dengan tenaga manusia, bisa diganti dengan membayar -sejumlah- perak atau emas yang disebut mas atau ku. Hal ini berbeda dengan "drawya haji" yang dipersembahkan berupa hasil bumi (padi) atau uang.

Dan, terakhir pajak khusus bagi orang asing atau profesi tertentu yang disebut warga kilalān. Pungutan Pajak jenis ini berlaku untuk pendatang dari luar Nusantara (seperti India, Tiongkok, Khmer, atau Campa) yang menetap di Jawa untuk berdagang atau menetap sementara. 

Pajak kilalān juga berlaku bagi kelompok pengrajin atau seniman yang memiliki keahlian spesifik yang tidak dimiliki oleh petani biasa.

**********

Dari beragam pungutan pajak diatas, -tentu- tidak luput dari budaya Rasuah para Oknum "Pegawai Pajak Kerajaan". Disini, Prof. Boechari -secara spesifik - menyoroti penyimpangan dalam pemungutan pajak yang terekam dalam beberapa prasasti, seperti Prasasti Palǝpaṅan (906 M), Luītan (901 M), dan Kinǝwu (907 M).

Modus penyelewengan, - menurut penjelasan Prof Boechari- dilakukan oleh para pemungut pajak (nāyaka) menggunakan satuan ukur tanah (tampah) yang tidak sesuai. Mereka menggunakan tampah tradisional Jawa (setara 1 bahu) yang luasnya lebih kecil (hanya 2/3) dibandingkan tampah haji yang baku (setara 1 hektar). Akibatnya, rakyat membayar lebih banyak dari yang seharusnya, dan pemungut pajak meraup keuntungan sepertiga bagian.

Tindakan itu -seolah - menjadi Budaya, di era modern saat ini masih saja terjadi modus serupa. Yang terbaru, kasus skandal pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Ahmad Kamsuri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Dengan kuota 2.000 bidang, warga dipaksa membayar Rp 700.000 per bidang, menghasilkan pungli hingga Rp 1,4 miliar.

Modus pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) -serupa dengan modus rasuah di era Kerajaan, bedanya pejabat era kerajaan, mengenakan pajak atas "rekayasa" kelebihan luas tanah, sedangkan di era modern, -dilakukan lewat - modus "pungli" yang umumnya dilakukan oknum perangkat desa 

Oknum perangkat Desa ini menarik biaya "pengurusan" di atas Rp150.000—tarif resmi SKB 3 Menteri—mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bidang tanah. Pungutan itu -kerap memakai dalih- berkedok "biaya operasional", patok batas tanah, materai, atau balik nama, - acapkali dilakukan tanpa kuitansi resmi

Prasasti Kinǝwu, tulis Boechari, memberikan gambaran unik mengenai bagaimana rakyat memperjuangkan haknya,  Pejabat desa mengajukan protes kepada penguasa daerah dengan membayar sejumlah uang.

Prasasti Kinǝwu memberikan kepada kita keterangan tambahan yang menarik, yaitu hierarki dalam pemerintahan dan prosedur pengajuan permohonan dari rakyat kepada raja. Dapat dilihat bahwa pertama-tama para pejabat desa Kinǝwu mengajukan protes kepada penguasa daerah yang membawahi desanya, yaitu Rakryān i Raṇḍaman dengan membayar sejumlah uang - Tulis Boechari

Jika tidak selesai di tingkat daerah, mereka meneruskan protes ke ibu kota melalui pejabat pusat (Saṅ Pamgat Momahumah). Rakyat bahkan bisa menghadap putra mahkota atau raja untuk menyelesaikan sengketa pajak tersebut.

Menariknya, -dalam kajian Jurnal yang di tulis Prof Boechari-, tidak disebutkan "adanya" sanksi hukum bagi para nāyaka, yang menimbulkan dugaan adanya kekeliruan teknis. Namun, tetap menjadi misteri mengapa pejabat tingkat desa justru lebih memahami aturan pajak yang benar dibandingkan para pejabat pemungut pajaknya.

Akhir kata, dalam artikel ini kita bisa melihat bahwa pemberlakuan pajak di era modern tidak jauh berbeda dengan era kerajaan. Istilah Upeti untuk Bupati / Adipati juga terus memenuhi pundi keuangan Bupati

Namun pertanyaannya, apakah Kinerja Bupati -sebagai kasta Ksatria- sudah memenuhi tugas utama yakni menegakkan kebenaran, keadilan, serta melindungi keamanan dan kedaulatan, sekaligus mengupayakan kesejahteraan rakyat, - alih alih memperkaya diri sendiri (*)

Editor | Masardi

Daftar Pustaka

  • Boechari, 2012, Melacak Sejarah Kuno Indonesia Lewat Prasasti, Jakarta: KPG. hlm:291-306

Posting Komentar

Flag Counter