Rumah Baghi di Lahat Butuh Pendataan dan Revitalisasi
Penulis | Soufie Retorika
Saat berkendara melintasi Bumi Seganti Setungguan, mungkin - tak banyak yang jeli mengamati rumah kayu di tepian jalan antara Muara Enim, Lahat, Pagaralam.
Ya, diatas mobil yang Anda kendarai, cobalah untuk memperlambat laju untuk menyaksikan deretan arsitektur vernakular - berupa rumah adat khas suku Pasemah (Besemah) yang disebut Rumah Baghi
Desainnya mengadopsi sistem rumah panggung,- tidak ditanam tanah, melainkan berdiri diatas tiang-tiang utamanya, bertengger di atas batu umpak datar. Sistem ini membuat rumah memiliki fleksibilitas tinggi dan bersifat tahan gempa, karena bangunan akan ikut bergoyang mengikuti getaran tanpa patah.
Rumah Baghi termasuk bagian teknologi masyarakat dari saat nenek moyang kita, untuk selaras dengan pemanfaatan alam secara baik. Konon pula Rumah Baghi adalah teknologi rumah tahan gempa, jelas dan wajar saja perlu dilestarikan, meski sayang jumlahnya tidak banyak lagi.
Poin penting kita pada peninggalan Rumah Kuno alias Rumah Baghi yang ada di Kecamatan Kota Agung, di Kabupaten Lahat yang terdiri dari 20 desa saat ini semakin lama semakin menyusut.
Dari beberapa kali penelusuran penulis sejak tahun 2009 di Kecamatan Kota Agung. Meski saat ini atap yang digunakan menggunakan seng, di Desa Tunggul Bute, pada tahun 2021-2025 penulis melihat setidaknya ada 3-4 Rumah Baghi yang dibangun era tahun 1980-1990 menggunakan atap kulit kayu.
BACA JUGA :
- Huma Betang, Rumah Kayu Ulin Khas Dayak
- Joglo Atap Terakota , Desain Peka Jaman Tahan Gempa
- Soufie Retorika, Kisah Perjuangan Literasi Kopi dari Lahat
Dalam perspektif pemajuan kebudayaan, kita dapat melihat bahwa Rumah Baghi atau Rumah adat - masuk dalam konteks UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Didalamnya, mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), umumnya dikategorikan ke dalam Adat Istiadat.
Salah satu warga lokal ketika itu Bapak Amalsyeh (75 tahun) mengatakan bahwa saat ini sudah dilarang menebang kayu di kawasan hutan suaka ini. Sehingga kualitas kayu juga berbeda, kulit kayu juga sulit didapat untuk atap.
Upaya pelestarian Rumah Baghi -tentunya sangat mendesak untuk dilakukan. dan wajib di imbangi dengan upaya konservasi Kayu tembesu (Cyrtophyllum turgidum) yang kini kian langka.
Sebab, dalam kajian Terralingua - mengingatkan kita tentang ancaman kepunahan suatu bahasa dan budaya lokal akan berdampak langsung pada hilangnya pengetahuan mengenai lingkungan.
Disisi lain, kerusakan ekosistem alam akan menghilangkan ruang praktik budaya dan bahasa tersebut. Maka, disinilah kita perlu mengupayakan pelestarian Biocultural diversity - dalam paparan Terralingua- mencakup enviromental (lingkungan), language (bahasa) dan, knowledge (pengetahuan)
Biocultural Diversity, adalah kesatuan nafas yang merawat keseimbangan Bumi. Yang lahir dari masing-masing tanahnya. Karena tanah adalah jiwa kita, sehingga melalui menjaga kelestarian budaya (bahasa, tradisi, dan kearifan lokal manusia), dibutuhkan pemuliaan keanekaragaman hayati (alam dan spesies) sehingga terjadi keselarasan serta saling ketergantungan dan mendukung satu sama lain, dan ketika salah satunya hilang akan terjadi ketidak seimbangan.
Salah satu ancaman kepunahan warisan budaya Rumah Baghi terletak pada rantai pasok bahan baku dan ini diakui oleh Bapak Amalsyeh. "Hal ini yang jadi alasan kami sulit membuat Rumah Baghi, atau rumah panggung ini. Selain itu ahli ukirannya juga sudah tidak ada. Perbedaan Penggunaan kulit kayu sebagai atap, rumah terasa lebih dingin," ungkapnya.
Keberlanjutan budaya membangun rumah panggung seperti Rumah Baghi ini saat ini tidak lagi menggunakan ukiran, sudah banyak menggunakan paku, dan kualitas kayu tak sebaik masa itu.
Dari 20 Desa di Kota Agung mungkin tidak seluruhnya ada Rumah Baghi, selain itu juga ukiran yang ada banyak yang sudah hilang, bahkan hampir roboh. Hambatan lainnya para kolektor kayu dari luar berani membeli dengan harga mahal dan setelah sampai di daerah lain mereka menjualnya per bagian atau per kepingan kayu.
Masyarakat butuh diberikan pengetahuan, perlindungan dan bantuan supaya Rumah Baghi ini bisa dilestarikan oleh keturunannya.
Namun sayangnya di kecamatan yang disinggahi tersebut rumah Baghi yang dimiliki ada yang masih dalam kondisi bagus dan baik sehingga ornament, ukiran dan tiang-tiang penyangga rumah panggung ini masih terlihat terawat. Tapi mirisnya lagi sebagian rumah ada yang hampir roboh, atau ukirannya sudah dimakan rayap dan lebih menyedihkan lagi tidak terawatt dan berpenghuni lagi.
Keistimewaan Rumah Baghi ini menurut Budayawan Lahat yang juga dulunya Ketua Dewan Kesenian Lahat Ismeth Inonu SY yang penulis wawancarai pada 23 Januari 2012. Bahwa selain usianya yang sudah diatas 100 tahunan, kayu yang ada merupakan kayu kelas I saat itu.
Misalnya ada yang terbuat dari Unglen, Tembesu maupun Tenam yang merupakan jenis kayu yang tahan terhadap kondisi cuaca lembab, dan kayu lokal,” jelas Ismeth Inonu yang kini sudah almarhum.
Penuturan Ismeth bahwa rumah baghi yang satu dan yang lainnya memiliki ukiran yang berbeda-beda, struktur arsitektur yang menarik dan interior rumah tersebut berdasarkn status sosial dari pemiliknya saat itu.
"Belum banyak yang mempelajari makna-makna ukiran yang ada, arsitekturnya juga. Ciri lainnya dari rumah Baghi ini biasanya di bawah rumah panggung ini terdapat lesung penumbuk padi dan alat pengisar (penggiling) padi menjadi beras yang kesemuanya dari kayu,”tambah Ismeth.
BACA JUGA :
- Perelung, Kisah Wastra Besemah Menolak Punah
- Anyaman Bantunan, Artefak Budaya Menolak Pudar dari Lahat
- Napak Tilas Pasemah, Monumen Megalitik di Situs Talang Gardu
Pelestarian rumah Baghi ini memang sangat dibutuhkan kepedulian dari instansi terkait. Kebanyakan warga yang menjual karena ketidakmampuan mereka merawat rumah tersebut, sudah tidak dihuni lagi karena ukuran yang terlalu kecil antara 5X5 meter persegi hingga 7X7 meter persegi kira-kira ukuran rumah tersebut yang biasanya tanpa adanya kamar-kamar atau ruang lainnya.
Seperti di Desa Bangke Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat orang akan takjub dengan susunan rumah-rumah Baghi (rumah panggung lama) yang ada. Ada sekitar 11 rumah yang dijumpai padahal bila dimanfaatkan menjadi desa wisata akan sangat menarik sekali.
Salah satu rumah yang masih tersisa juga merupakan Rumah yang dihuni Jurai Tue Barlin (53 tahun). Diketahui rumah-rumah yang ada usianya sekitar 200 tahunan. Dan mereka kira-kira merupakan generasi belasan yang menghuni rumah tersebut.
Mirisnya lagi banyak rumah yang mereka jual, demi kebutuhan ekonomi. Hal ini tidak hanya terjadi di Desa Bangke saja, tapi beberapa desa lainnya sudah banyak rumah baghi diangkut ke kota metropolitan.
Menurut salah satu budayawan Sumsel Drs A Rapanie MSi, hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang benda cagar budaya.
Didalam rumah Baghi ini ada kekayaan intelektual nenek moyang kita, ilmu pengetahuan tentang struktur rumah, arsitektur dan sebagainya yang dapat menjadi wadah pengetahuan bagi anak cucu nanti tentunya.
"Harusnya pemerintah daerah yang ada sudah saatnya mendaftarkan benda-benda cagar budaya yang ada berupa bangunan rumah Baghi ini, sebagai langkah awal perlindungan. Melakukan pendataan supaya kekayaan ini tidak hilang begitu saja atau berpindah tangan," kata Rapanie.
Ditambahkan Rapanie bahwa rumah baghi jadi wadah dan peluang pelestarian yang bisa dibentuk setelah itu bisa menjadi museum alam, memberikan bantuan perawatan kepada pemiliknya, dan memungkinkan menjadi wisata desa.
"Apabila bila sudah dilakukan pendataan dan menjadi benda cagar budaya maka orang tidak bisa begitu saja membelinya. Karena warisan yang terkandung di dalamnya ada 2 hal yakni warisan benda dan tak benda," ungkap Rapanie.
Dipaparkannya bahwa jelas untuk warisan benda dari bangunan rumah Baghi itu sendiri. Sementara warisan tak benda yakni kekayaan pengetahuan, symbol-simbol dari pengambaran ukiran dan tata letak rumah yang ada. Dan sangat disayangkan bila pemeritah setempat tidak segera melakukan tindakan perlindungan tersebut.
Menurut Aa Nurjaman Kriyawan lulusan ISI Yogyakarta bahwa rumah lama itu butuh di data, direvitalisasi, alasannya sebagai warisan budaya, perlu dirawat. Heritage yang revitalisasinya tidak boleh merubah bentuknya.
" Ukirannya adalah sebuah bahasa simbol identitas daerah tersebut, tak tergantikan. Jadi nilai peninggalan bagi keturunan, maknanya luas," tegas Aa Nurjaman
*. Penulis adalah pegiat literasi, petani kopi, pengumpul cerita rakyat yang tinggal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan






Posting Komentar