Jejak Prasasti Hayam Wuruk di Desa Ngadirejo, Rengel, Kab.Tuban

Jejak Prasasti Hayam Wuruk di Desa Ngadirejo, Rengel, Kab.Tuban

Daftar Isi

Penulis | Suyono

i Rasyi  - sebuah nama yang kini tak lagi banyak disebut oleh masyarakat Tuban. Namun di Prasasti Canggu, nama I rasyi di sebut sebagai salah satu desa di bantaran sungai Bengawan Solo -yang menerima penghargaan status Sima.

Pada prasasti Canggu bertahun 1358 masehi itu tertulis jelas I Rasyi - kini bernama Ngadirejo, menjadi salah satu desa istimewa di Tuban. Posisinya yang strategis di tepi Bengawan Solo, bersanding dengan desa lain seperti Widang, Tegalan (kini tegalsari), Pakebohan (kini Kebomlati). 

Keputusan penetapan Sima ini sesuai perintah dari Sri Rajasanagara (Raja Hayam Wuruk) serta restu dari Yang Mulia Bhatara Sri Tribhuwanottungga Rajadewi Jayawisnuwardhani

Didalamnya menyebutkan sebuah perintah agar dibuatkan piagam perintah raja yang bersematkan lambang Rajasanagara (rajasanagalancana), dan dipahat pada satu sisi lempengan tembaga (tamra) atau batu (riptopala).

Pada Prasasti Canggu lempeng 5 sisi depan baris ke 4 disebutkan muwah prakāraning naditira pradeça sthānaning anāmbangi - berarti Juga segala macam masalah Naditira Pradesa  - di wilayah pinggir sungai tempat penyebrangan.

BACA JUGA 

Naditira Pradesa adalah sebutan untuk desa di tepian sungai. Kata Naditira berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti tepi sungai, dan Pradesa juga berasal dari dalam bahasa Sanskerta. "Pradeca" berarti daerah atau wilayah.

Pada penggalan kalimat di lempeng 5 sisi depan (recto) baris ke 6 menyebut nama-nama Naditira Pradesa (desa di tepian sungai yang mengelola penyeberangan) di Widang, di Pakbohan, di Lowara, di Duri,di Raśi - yang dipimpin Panji Margabhaya, Kyajaran Rata, serta Panji Angraksaji, Kyajaran Ragi, sepenuhnya bersifat merdeka dan bebas pajak

Tugas Panji Marggabhaya menjaga titah raja yang dituliskan pada lempengan perunggu (prasasti). Dijelaskan pula dalam Prasasti Canggu, pegawai yang telah mendapatkan mandat itu harus mau melayani orang-orang yang ingin menggunakan perahu untuk menyeberang melalui sungai.

Peran Panji Marggabhaya ini juga di muat dalam buku Tata Negara Majapahit Sapta Parwa. 

Kini, 668 tahun kemudian, tepatnya 7 Juli 2026. Desa Ngadirejo memperingati Hari Jadi yang merujuk pada penetapan prasasti Canggu. 

Kepala Desa Ngadirejo, Gatot Srikuntolo, mengatakan Hari Jadi Desa Ngadirejo ke-668 merupakan momentum untuk mengenang perjalanan sejarah desa yang telah tercatat sejak masa Kerajaan Majapahit melalui Prasasti Canggu. 

"Kami ingin masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mengenal dan mencintai sejarah serta budaya yang dimiliki desa ini, ujarnya, Jumat 3 Juli 2026.

Ia menambahkan, rangkaian kegiatan sengaja dirancang agar mampu menarik kunjungan masyarakat sekaligus memperkenalkan potensi wisata budaya Desa Ngadirejo.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi daya tarik wisata budaya yang mampu menghadirkan masyarakat dari berbagai daerah. Selain menikmati hiburan dan pertunjukan seni, pengunjung juga dapat melihat kreativitas warga, terutama kerajinan gerabah yang menjadi salah satu potensi unggulan desa, pungkasnya

Posting Komentar

Flag Counter