Pemkab Kukar Gandeng Korps Adiyaksa Sukseskan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2026
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan menggelar Festival Budaya Erau Adat Kutai Tahun 2026. Agenda ini akan digelar pada 20 sampai dengan 27 September 2026. Festival ini mengangkat tema yang sangat dalam maknanya, yakni “Menunggal Raja bersama Rakyatnya” atau Raja Menjamu Rakyatnya.
Tema ini merepresentasikan kedekatan, persatuan, dan ikatan kekeluargaan yang erat antara Kesultanan, Pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat Kukar.
Rangkaian kegiatan Erau Adat Kutai Tahun 2026 akan dipusatkan di beberapa titik venue bersejarah dan strategis, yaitu Keraton (Museum Mulawarman), Kedaton Kutai Kartanegara, Stadion Rondong Demang, dan Desa Kutai Lama di Kecamatan Anggana.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri mengatakan penetapan logo dan tema telah digelar dan ia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan Perangkat Daerah terkait
"Mari kita sukseskan bersama agenda besar ini. Mari kita wujudkan agar Erau tidak hanya sukses sebagai pelestarian adat dan budaya semata, tetapi juga memberikan dampak kesejahteraan ekonomi yang nyata bagi masyarakat Kukar,” pinta Bupati Aulia.
BACA JUGA :
- Tabung Bambu, Literasi ala "Solep" di Dayak Ngaju
- Huma Betang, Rumah Kayu Ulin Khas Dayak
- Pagelaran Budaya dalam Peringatan Sejarah Tumbang Anoi
Selanjutnya, kata Aulia pada hari ini Kukar juga memperkuat pilar tata kelola pemerintahan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Kukar dengan Kejari. Kerja sama ini melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kukar.
********
Peluncuran Festival Budaya Erau Adat Kutai Tahun 2026 bertempat di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Kamis (20/8/2026). Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar menyaksikan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Penandatanganan berita acara itu, dilakukan oleh Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah, dan Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi.
Dilanjutkan pemukulan Gong oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Aji Muhammad Arifin tanda dilincurkannya festival Budaya Erau Adat Kutai tersebut yang disaksikan Bupati Kukar bersama Forkopimda.
BACA JUGA :
- Festival Budaya Isen Mulang, Menjaga Budaya dan Martabat Suku Dayak
- Mangenta, Kompetisi Gastronomi Dayak di Festival Budaya Isen Mulang
- Huma Betang, Rumah Kayu Ulin Khas Dayak
Aulia mengatakan hari ini, telah resmi diluncurkan Video Promosi, Tema, Logo, serta Jadwal Pelaksanaan Erau Adat Kutai Tahun 2026. Pemkab Kukar senantiasa berkomitmen untuk terus melestarikan warisan budaya leluhur sekaligus menjadikannya sebagai kekuatan penggerak pariwisata dan ekonomi daerah.
“Bagi kami, terdapat kebanggaan yang luar biasa manakala perhelatan Erau tahun ini berhasil masuk ke dalam kalender Kharisma Event Nusantara (KEN). Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap status bergengsi ini, video promosi Erau 2026 yang diluncurkan pada hari ini akan disebarluaskan secara masif melalui kanal-kanal kementerian, baik untuk skala promosi di dalam negeri maupun ke mancanegara, ujarnya.
Di tingkat regional, kita juga akan mendistribusikan video promosi ini ke 10 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Kaltim agar gaung Erau dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim.
Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura beserta seluruh kerabat Kesultanan, Kepala Disdikbud, tim kreatif dan budayawan, serta semua pihak yang telah bekerja keras dan berkolaborasi dalam merumuskan hingga menetapkan logo, tema, serta video promosi Erau tahun ini. Karya visual dan filosofis yang diluncurkan ini akan sangat luar biasa dan membanggakan.
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk membangun sinergi untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mencakup
Pemberian jasa bantuan hukum di bidang perdata secara litigasi maupun non litigasi, Pemberian jasa bantuan hukum di bidang tata usaha negara, Pemberian pertimbangan hukum, yang meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit), serta Tindakan hukum lainnya seperti konsiliator, mediator, dan fasilitator, termasuk konsultasi hukum.
BACA JUGA :
- Pagelaran Budaya dalam Peringatan Sejarah Tumbang Anoi
- Festival Nariuk, Representasi Ikon Budaya Barito Timur
- Tabung Bambu, Literasi ala "Solep" di Dayak Ngaju
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup aspek Pemulihan Aset sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam menelusuri, mencari, dan menyelesaikan aset-aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau aset yang tidak jelas keberadaannya.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan tata kelola aset daerah yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama dengan Kejari, kami berharap setiap program kerja, khususnya di lingkungan Disdikbud dan BPKAD, dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum, serta terlindungi legalitasnya,” tegasnya. (prokom05)


Posting Komentar