Anjuk Ladang (2), Tanah Dimuliakan Untuk Lumbung Pangan

Anjuk Ladang (2), Tanah Dimuliakan Untuk Lumbung Pangan

Daftar Isi

Ladang, dalam frasa Jawa berarti tanah -yang- produktif, dan sebagian orang "mungkin" mengira, kata Ladang sinonim dari Tegal. Padahal, -kendati- bermakna sama, namun keduanya punya akar yang sangat jauh berbeda.

"Kata ladang, adalah frasa yang otentik dari Jawa Kuna, sementara Tegal -diyakini- berasal dari serapan bahasa Portugis, Teteguall. Singkat kata, tulisan kali ini takkan membahas perdebatan etimologi keduanya, melainkan fokus mengupas kata kuno "Ladang" yang sangat lekat dengan prasasti Anjuk Ladang. 

Seberapa sakral kata "Ladang" ini, serta apa korelasinya dengan kondisi saat ini ?

Pada artikel ini, kita akan fokus pada pembacaan manuskrip kuno yang memiliki relevansi dengan kondisi sekarang. Upaya ini -sengaja- menjadi kebijakan redaksi, agar pembaca 'kelak' tidak terjebak dalam romantisme masa lalu. Selain itu, bahan publikasi juga dapat dijadikan bahan rekontruksi -pemajuan kebudayaan. 

Pada artikel berikut, kita di pandu oleh Lucky Mardianto, seorang Pegiat Aksara Jawa Kuna yang  sedang melakukan "penelitian" terhadap Prasasti Anjuk Ladang

Pendiri Widyā Akᚣara Lor Wilis ini mendapatkan salinan dokumen dari École française d'ExtrĂŞme-Orient (EFEO) dan melakukan pembacaan ulang "transliterasi" dari laporan sebelumnya yang di tulis Jan Laurens Andries (J.L.A) Brandes, dan hasilnya akan kita urai sesuai tematik 

Yuk, langsung saja. jangan lupa, siapkan Kopi tanpa Gula dan Camilannya, karena kita akan mengupas makna di balik kata "Ladang" yang terbaca di "pahatan batu itu". 

********

Untuk mendalami satu frasa "Ladang" di prasasti Anjuk Ladang, penulis sengaja memilih pendekatan interdisipliner. Artinya, kita bukan sekedar melihat "prasasti" sebagai seonggok batu atau artefak, melainkan sebagai sebuah kontinum (keberlanjutan) kebijakan tata ruang.

Korelasi kebijakan, -saya menyebut sebagai- "reforma agraria" era kontemporer kala itu, akan di pakai untuk menyelaraskan keduanya sebagai "konsideran" hukum.  

Sekedar informasi, konsideran merupakan aturan yang -didalamnya- memuat pertimbangan, landasan, dan alasan filosofis, sosiologis, bahkan yuridis sebagai dasar pembentukan peraturan tersebut. 

Kita tentu masih ingat kisah Raja Jawa yang selalu "cawe-cawe" -menurut keyakinan saya-  mengintervensi lembaga negara lewat  "modifikasikonsideran hukum dengan tujuan "meloloskan" putusan nepotisme, agar anak Raja Jawa "berpeluang" meneruskan legacy politik dinasti.

Kembali ke konteks Prasasti Anjuk Ladang. Sebagai warga Nganjuk, kita patut bangga karena 1.088 tahun sebelumnya, penguasa Nganjuk kala itu telah mengenal konsep Lahan Abadi yang dilindungi secara hukum dan spiritual demi keberlangsungan "Dharma" atau pengabdian demi kepentingan umum yang lebih besar.

Dan, kini setelah penantian panjang melalui proses penyusunan raperda yang sempat molor sejak 2023, akhirnya Pemkab Nganjuk mengesahkan Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2025 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 

Penetapan sawah sebagai LP2B di Nganjuk, bukan sekadar menjalankan amanah "hukum" diatasnya, yakni UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sebab, jika di tarik kebelakang - aturan ini- melanjutkan mandat Raja Mpu Sindok yang menetapkan wilayah ini sebagai 'Tanah Sima' yang suci dan produktif. 

BACA JUGA : 

Mendalami Prasasti Anjuk Ladang, kita seolah di ajak "tamasya" ke masa lalu, ketika Mpu Sindok memberikan Kanugrahân dalam bentuk pembebasan pajak mutlak, maka -baik - Prasasti 937 Masehi maupun Perda 2025 Masehi, bisa maknai sebagai "kepastian hukum" dalam menjaga identitas Lumbung Pangan Negeri. 

*********

Hari ini, 10 April 1089 Tahun lalu. -what was on - meminjam istilah science museum, -tepatnya 937 Masehi-  Tlatah Anjuk Ladang, masih basah karena Candraning Mangsa "Gedhongepocok mawa wiwari" yang berarti pintu gerbang gedung terbuka. [1]

Dalam almanak Jawa, Kitab Pranata Mangsa di jelaskan bahwa hari penetapan prasasti Anjuk Ladang, di gambarkan sebagai masa transisi dari musim penghujan ke kemarau (pancaroba), burung-burung mulai mengerami telurnya, dan hasil panen padi mulai melimpah.

BACA JUGA : 

Situasi kala itu, juga nampak jelas tergambar pada kalender siklus Kronogram yang masuk dalam perhitungan Windu Sangara.

Di bawah tatapan langit Caitramāsa, Sri Maharaja Pu Sindok menetapkan status Tan Kolahulaha—sebuah janji suci bahwa tanah ini tidak akan diganggu gugat peruntukannya. [1]

[Maka] di ucapkanlah sumpah kepada dewa  i bhaᚭāra (persembahan kepada entitas suci) i saŋ hyaŋ prasāda -bertempat di sebuah pemujaan prasada -merujuk pada bentuk fisik candi yang bertingkat/menara -.yang suci  kabhaktyan Jaya Kemenangan  i śrÄŤ jayāmṛṭa Keabadian Air kehidupan

Berhentilah (statusnya) -māri ta yan, menandai penetapan status tanah lama yang dicabut dan di ganti dengan status baru.

Seluruh tanah sawah lmaḼ sawaḼ  yang dikerjakan oleh petani kakaáš­ikan (katik - kelompok pekerja tertentu) yang berada di Anjuk Ladang (Nganjuk) °iy-aĂąjukladaŋ  dan beserta seluruh jajaran pejabat bawahannya tutugan-i taṇḍa, [1]

Tanah kakatikan yang awalnya dikelola untuk kepentingan umum/kerajaan, diubah statusnya menjadi sima untuk membiayai Prasada (Candi). Dalam konteks saat ini "mungkin" mirip dengan mengalihkan lahan pertanian untuk kemakmuran lokal dan pelestarian ekosistem seperti pada pasal 40 Perda LP2B 2025 yang memuat tentang menjaga kelestarian lingkungan. 

Dan, adapun alasannya - mempertimbangkan- sambandha, para tetua -ikanaŋ rāma, patut mendapatkan anugerah (hak istimewa) -kanugrahân dari Sri Maharaja (Mpu Sindok) -de śrÄŤ mahārāja yang telah memenangkan sebuah peperangan maṅlaga

Pada hampir semua "produk hukum" seperti halnya Prasasti, Perpres, Perda hingga Perdes yang diteken Lurah, dipastikan memuat dengan kata : "Sambandha" yang berarti "Menimbang", di bagian ini menjadi parameter penetapan keputusan

BACA JUGA : 

Jika kita lihat secara mendalam, saat para Raja menyematkan frasa "Sambandha" ke dalam sebuah putusan, hal itu menunjukkan "sikap"ke hati-hatian.  Sebab, kesalahan pada pemilihan kata - kalimat, bisa berakibat fatal dalam sebuah keputusan. 

Kata kanugrahân -bisa diartikan- bahwa penetapan sawah sebagai kawasan lindung hendaknya tidak menjadi "beban" bagi petani. 

Kendati pada kenyataan di lapangan, bisa saja ada petani yang hanya memiliki lahan 100 ru, tiba2 harus di bangun rumah untuk anaknya, sementara lahan itu -sudah ditetapkan -tidak bisa dialih fungsikan. 

Kita pun berhak tahu, perda LP2B "memang" memuat skema -yang dimungkinan- untuk alih fungsi, namun tentu prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Di sisi lain, penetapan "Sawah Dilindungi" bisa diartikan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi petani dalam menjaga ketahanan pangan - seperti halnya- yang dilakukan Mpu Sindok, yang memberikan "reward" untuk rakyat Anjuk Ladang membantu beliau memenangkan peperangan.

*********

Setiap -siklus administrasi pajak -tahunan, sapraṇa °i satahun-satahun, akan di kenakan jumlah total yang terakumulasi, mataṅnyan papiṇḍa unit luas tanah lamwit 6.  Dalam perhitungan, setiap 1 lamwit diperkirakan setara dengan 10–20 hektar lahan basah produktif (angka pastinya masih diperdebatkan). 

Dalam Prasasti ini penyebutan angka lamwit 6, -sebuah satuan hukum agraria kuno- menujukkan ketetapan Raja dalam memberikan batas kuantitatif yang sangat jelas untuk ladang yang dilindungi, dan kini Sawah seluas 26.371,62 ha di Kabupaten Nganjuk telah dipastikan status sebagai Lahan Sawah Dilindungi [2]

BACA JUGA : 

Syahdan, tanggal 10 April 937 Masehi yang bertepatan dengan mangsa Kasadasa itu menjadi tonggak sejarah "Tanah Yang Dimuliakan" sehingga -kala itu- secara historis yang merupakan puncak masa panen, menjadi penanda perubahan status sawah menjadi tanah Sima yang permanen dan suci

Bahkan, jika "ada" pejabat yang mencoba - umulahulaḼ °ike lmaḼ sawaḼ kakaáš­ikan °iy-aĂąjukladaŋ-  mengubah (alih fungsi) dengan mengganggu tanah sawah Kakatikan di Anjuk Ladang ini akan di kenakan kutukan 

Penghargaan tertinggi sang raja terhadap tanah sawah ini, seolah "lahir kembali" (reinkarnasi) dalam wujud perda LP2B Nganjuk 2025. 

**************

Akhir kata, jika masa itu rakyat mempersembahkan hasil bumi terbaiknya kepada raja atau candi (Dharmma), maka dalam konteks LP2B hari ini, para petani ikhlas "merelakan" tanahnya di masukkan data LP2B dan berkomitmen untuk tidak di alih fungsikan (misalnya: dibangun rumah apalagi Industri).

Sebuah, pengorbanan "Mulia" dari para petani Nganjuk, demi menjaga Ekologi, dan ketahanan pangan daerah.

Pertanyaannya : 

Apakah semua petani hari ini mengetahui bahwa "Sawah" yang bersertifikat atas nama pribadi itu di jadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan?

Sebab, ketika lahan petani di sudah di sahkan menjadi LP2B, maka ada konsekuensi logis yang harus di terima. Mulai dari sanksi bila dialihfungsikan, hingga "berhak" mendapatkan insentif dari pemerintah. 

Di sisi lain, ketika Perda LP2B menetapkan sawah sebagai zona hijau, maka -di saat yang sama- petani sedang melakukan pelestarian atas Kanugrahân (Anugerah) leluhur. 

Spirit LP2B juga menitik beratkan pada ketersediaan pangan yang -selama ribuan- tahun telah di jalankan petani Nganjuk. Peran vital inilah yang memastikan pasokan beras terjamin dari lahan sawah -yang- sejak dulu di sakralkan oleh Mpu Sindok

Dalam konteks ketahanan pangan, kita bisa membayangkan sebuah areal sawah seluas 26.371,62 ha -anggap saja - menghasilkan rata-rata 7 ton / ha , maka dalam kalkulasi sederhana bisa di hitung, pada sekali masa panen dipastikan ada stok padi di Kab. Nganjuk mencapai 184.601.34 ton

Sedangkan di tahun 2025, luas panen padi mencapai 76,99 ribu hektare dengan produksi padi sebanyak 435,22 ribu ton gabah kering giling (GKG). [3]

Dari fakta inilah, kita diajak merenungkan peran kita yang -bukan sekedar- menjaga tanah, namun kita menjaga kedaulatan

Tlatah Anjuk Ladang sebagai perwujudan dari Sri Jayamṛta, hari ini harus di pahami bukan sekedar - tanah kemenangan-  yang diraih melalui palagan perang, melainkan melalui ketangguhan pangan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan

Dirgahayu Nganjuk 1089 Tahun

Editor | Masardi

DAFTAR PUSTAKA : 

  1. Jan Laurens Andries (J.L.A) Brandes, 1887- Oud Javansche Oorkonden, laporan inventaris tahun 1913, prasasti Jayastamba ini tercatat dengan kode inventaris D.59 1913
  2. Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
  3. Luas Panen dan Produksi Padi di Kabupaten Nganjuk 2025 (Angka Tetap), Tanggal rilis 17 April 2026, Badan Pusat Statistik

Posting Komentar

Flag Counter