Anjuk Ladang (3), Pemuliaan Padi dan Janji Abadi di Lahan Sawah Dilindungi

Anjuk Ladang (3), Pemuliaan Padi dan Janji Abadi di Lahan Sawah Dilindungi

Daftar Isi

Peringatan 10 Abad Kelahiran Nganjuk, -kita sepakat- bukan sekedar "acara" seremonial biasa. Di dalam khidmat ini, -bagi penulis, ada penanda berupa tonggak sejarah untuk mengingat kembali, betapa para pendahulu kita, memperjuangkan tlatah Anjuk Ladang menjadi Tanah Kemenangan, melalui kebijakan ramah lingkungan

Ketika membaca ulang Prasasti Anjuk Ladang,- penulis Pena Budaya, - di pandu oleh Pendiri Widya Aksara, Lucky Mardianto, yang menjelaskan bacaan "transliterasi" J.L.A Brandes [1]. Di sinilah Pena Budaya menemukan konteks menarik berisi Tanah yang Dimuliakan. 

Bukan untuk menandingi narasi sebelumnya, tentang "Tanah Kemenangan", melainkan "Tanah yang Dimulaikan" ini -bisa dianggap -menjadi Extended Version - jika tidak boleh dikatakan sebagai gagasan baru. 

Mari kita tengok tulisan sebelumnya, pada frasa memerintahkan tanah sawah Kakatikan - kumonakan °ikanaŋ lmaḼ sawaḼ kakaáš­ikan.,  selesailah statusnya - māri ta yan, adalah kunci pembuka sebuah kotak pandora yang berisi "Rahasia" agar Nganjuk dalam meraih Kemenangan. [1]

Kalimat - māri ta yan (selesailah),[1] -sekali lagi- menegaskan bahwa hubungan lahan tersebut dengan kepentingan komersial/pajak biasa telah diputus, dialihkan sepenuhnya untuk fungsi perlindungan pangan dan pembiayaan untuk kegiatan spiritual

Jika selama ini, kalimat Tanah Kemenangan diartikan sebagai wujud Kemenangan Mpu Sindok -yang konon- melawan tentara Sriwijaya, maka kita hendaknya tak melupakan spirit "hijau" Mpu Sindok, dalam menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kab.Nganjuk

Sebagai "Green Leader" sang pemilik nama lengkap ŚrÄŤ Mahārāja Rake Hino DyaḼ Siṇḍok ŚrÄŤ Īśānawikrama Dharmottuṅgadewawijaya itu, merasa perlu untuk melakukan intervensi kebijakan - Top-Down Governance- yang menyebutkan perintah - ājùā [1] dari Sri Maharaja Pu Sindok yang turun melalui hierarki pejabat kala itu

Titah Sri Maharaja Pu Sindok diterima oleh dua pejabat tinggi (Hino dan Wka), agar di teruskan (surat perintah)  kepada Rakai Kanuruhan [1] untuk memerintahkan (eksekusi) terhadap tanah sawah Kakatikan

Peran Rakai Kanuruhan (Pu Da) sangat penting, sebab ia sosok pelaksana di Lapangan, dan jika dikaitkan dengan kondisi hari ini, Kanuruhan adalah pihak yang memastikan batas-batas lahan (Parimana) diukur secara tepat dan benar.

BACA JUGA : 

Pertanyaan berikutnya muncul di benak penulis, berapa luas lahan yang ditetapkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi ? Pada prasasti Anjuk Ladang disebutkan luasnya secara spesifik yaitu 6 lamwit- papiṇḍa lamwit 6 [2]

Dalam sistem agraria Jawa Kuno, 1 Lamwit dianggap sebagai satuan luas lahan sawah produktif. Konversi satuan ukuran -saat ini - belum dapat di pastikan. 

Sebagai rujukan, penulis akan mengacu pada pendekatan -interpretasi- De Casparis, J.G. (1956) [2] menyebut 1 Lamwit diperkirakan setara dengan kurang lebih 5 hingga 7 hektar, atau secara teknis didefinisikan sebagai luas lahan yang membutuhkan benih padi dalam jumlah tertentu (satuan piku). Artinya, Lahan Sawah yang di tetapkan Sima di Prasasti Anjuk Ladang berukuran antara 30 – 42 Hektar

Sumber lain menyebut, 1 Lamwit (atau lambit) setara dengan 20 tampah. Dengan estimasi 1 tampah sekitar 6750 - 7689 m2 maka 1 Lamwit memiliki luas ± 135.000 m² hingga 153.600 m² atau sekitar 13,5 - 15,3 hektar

Beberapa ahli juga menyebut 1 Lamwit bisa mencapai 10 hektar jika lahan tersebut adalah sawah irigasi teknis yang sangat subur di dataran rendah. Sehingga, total luas - 6 Lamwit setara 60 Hektar.

********

Merujuk pada tiga intepretasi diatas, maka penulis memutuskan asumsi -batas atas- dari intepretasi De Casparis, yakni 1 Lamwit setara 7 hektar. [2]

Pada artikel ini, kita akan mencoba membuat simulasi spasial untuk menentukan posisi sawah kakatikan yang di tetapkan 10 abad yang lalu

Simulasi ini, hanya bagian dari penggalian sejarah, -tentunya tanpa tendensi- sebab argumen penulis bertujuan untuk membangun narasi "Kontinuitas Lanskap Budaya" sekaligus menilisik  apakah "Kebijakan" -Green Policy- Mpu Sindok terhadap Sawah Kakatikan itu masih berlaku hingga sekarang.

Dalam sebuah Rekonstruksi Geohistoris, para pegiat sejarah -acapkali- memakai metode pendekatan "detektif spasial" yang menyatukan data masa lalu dengan presisi teknologi masa kini

BACA JUGA :

Implementasinya, penggalian data -berupa peta-, dalam hal ini, penulis menggunakan Peta bernama Pilang Bango, terbitan Leiden University, dan dibuat Topographisch Bureau Batavia tahun 1891  [3]

Bayangkan, Anda sedang berada di satu titik tengah -Candi Lor, kemudian di sekeliling Anda merupakan areal persawahan yang luas- dalam bentuk blok persegi - dengan ukuran 42 hektar, sekitar 650 meter x 650 meter.

Karena anda berada tengah lokasi, maka titik itu disebut Centroid - pusat geometris atau titik fokus dari areal lahan sima 6 lamwit. 

Setelah kita sepakat, titik Centroid berada di Candi Lor, maka kita mulai dengan analisa kartografi komparatif, menggunakan teknik tumpang susun -overlay secara kronologis -perbandingan masa, dari peta terbaru, Google Earth dan peta kolonial Topographisch Bureau 1891. [3]

Pada peta tahun 1891 buatan kartografi Belanda itu, [3] tampak areal persawahan utuh selama 954 tahun terhitung sejak prasasti itu di tulis 937 Masehi, hingga peta itu dibuat di tahun 1891. Bahkan, di tahun 2026, areal persawahan itu tidak mengalami perubahan signifikan. 

Berdasarkan analisa spasial, areal sawah itu kini masih terjaga sekitar 28,5 % di tahun 2026. Artinya, selama 1000 tahun, lahan persawahan -kakatikan- di sekitar Candi Lor, yang di tetapkan oleh Mpu Sindok berkurang 71,5 %

Setelah redaksi pena budaya berhasil mengidentifikasi elemen yang "tetap" (persistent features) dan yang "berubah" (vanished features). maka disimpulkan, bahwa batas sawah pada peta 1891 adalah sama dengan batas sekarang, Sehingga hasil ini merupakan bukti validitas kontinuitas fungsi lahan 

Analisa ini, menurut Penulis - dapat di simpulkan bahwa selama ribuan tahun, warga Nganjuk masih menghormati Mpu Sindok, dan meyakini Sapatha- yang beliau ucapkan 1089 tahun lalu. 

Lewat artikel ini, kita setidaknya dapat melihat sawah -bukan hanya sebagai lahan pertanian, melainkan sebagai "artefak alami" yang menjadi bagian integral dari kompleks tempat - Prasada suci Sri Jayamrta.

******** 

Akhir kata, alangkah malunya pemerintahan yang berkuasa saat ini, jika kelak ada Lahan Sawah Dilindungi, terpaksa di alihfungsikan -alih alih menjaga kepastian hukum sebagai benteng ketahanan pangan, malah di ubah keperuntukannya dengan dalih "investasi

Menurut hemat penulis, Kejayaan Nganjuk, hanya bisa terwujud melalui lumbung pangan. Sebab dalam Prasasti Anjukladang, termaktud kalimat Sri Jayamrta, -secara etimologi Sri, berarti mulia, bercahaya, atau keberuntungan

BACA JUGA : 

Dalam konteks agraris, Sri selalu diasosiasikan dengan Dewi Sri, personifikasi dari kesuburan dan manifestasi dari tanaman padi

Kata Jayamerta, menurut kajian bahasa sansekerta terdiri dari 3 frasa, jaya - kemenangan, a - tidak, dan merta - mati

Disinilah kita dapat melihat kata kunci Kemenangan -Jaya -yang kerap di kaitkan dengan torehan keberhasilan dalam pertempuran di Anjuk Ladang, bisa bermakna fana (sementara).  

Dan, bila kata Jaya kita kaitkan Amrta - dengan argumen membangun Prasada (tempat) dan menetapkan sawah sebagai "buffer zone" - zona penyangga, maka kemenangan itu menjadi Amrta (Abadi).

Sri Jayamrta

Kembali pada manifestasi frasa Sri -merujuk pada Dewi Sri, sebagai wujud nyata dari ketahanan pangan. Hal ini relevan dengan fakta yang tak bisa di bantah selama 1000 tahun. 

Bahkan, di tahun 2025, luas panen padi di Tlatah Anjuk Ladang diperkirakan sebesar 76,59 ribu hektare dengan produksi padi sekitar 434,63 ribu ton gabah kering giling (GKG). [4]Jika dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi pangan penduduk, maka produksi beras pada 2025 diperkirakan sebesar 250,96 ribu ton beras.

Selama padi tetap tumbuh di Anjuk Ladang, maka keberuntungan (Sri) dan kehidupan (Amrta) tidak akan pernah meninggalkan rakyat Nganjuk. 

Semoga peringatan "Manusuk Sima" yang di gelar 10 April 2026 lalu, bukan saja "seremonial" melainkan Komitmen Menjaga Tanah yang Dimuliakan, sekaligus ikrar Janji atas -Tanah Abadi - Lahan Sawah Dilindungi [5] lewat "Sapatha" Perda LP2B [5] yang di tandatangani secara fisik di tahun 2025 lalu. Mari kita wujudkan -kejayaan Padi di tlatah Anjuk Ladang.  

Editor : Masardi

DAFTAR PUSTAKA

  1. Jan Laurens Andries (J.L.A) Brandes, 1887 -Oud Javansche Oorkonden, laporan inventaris tahun 1913, prasasti Jayastamba ini tercatat dengan kode inventaris D.59 1913
  2. Casparis, J.G. (1956) yang dimuat dalam jurnal Selected Inscriptions from the 7th to the 9th Century A.D. yang di terbitkan Djawatan Purbakala Republik Indonesia, 1956.
  3. Pilang Bango, Topographisch Bureau Batavia, 1891, Leiden University
  4. Luas Panen dan Produksi Padi di Kabupaten Nganjuk 2025 (Angka Tetap), Tanggal rilis 17 April 2026, Badan Pusat Statistik
  5. Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Posting Komentar

Flag Counter